Widget HTML Atas

Pengertian Advokat - Pengetahuan, Keahlian, Jenjang Karier, Tugas & Tanggung Jawab (Pengacara, Kuasa Hukum)

Advokat dan Gaji Menjadi Advokat
Pengacara biasa disebut Advokat, merupakan profesi yang menawarkan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan bisa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindak hukum lainnya untuk kepentingan klien. Yang menjadi klien bisa orang, badan hukum, atau lembaga lainnya. Nah, setelah pengacara menerima kuasa dari klien maka timbullah kewenangan pada dirinya untuk menjalankan profesinya sebagai penegak hukum. Dalam sistem penegakan hukum, pengacara yang punya kedudukan setara dengan hakim, jaksa, dan polisi. Meski begitu, peran dan fungsinya berbeda

Seorang pengacara juga melakukan berbagai tugas yang berkaitan dengan urusan hukum dan penanganannya. Pengacara bisa memberikan jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, pembuatan dokumen hukum lainnya seperti surat perjanjian dan surat wasiat, penyelesaian perselisihan dengan musyawarah, dan sebagainya. 


Syarat Menjadi Advokat Indonesia

  • Warga negara Republik Indonesia.
  • Bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau juga pejabat negara.
  • Berusia sekurang-kurangnya sekitar 25 (dua puluh lima) tahun.
  • Berijazah sarjana yang berlatar belakang pada pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
  • Lulus ujian yang sudah diadakan oleh Organisasi Advokat.
  • Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan terus menerus pada kantor Advokat.
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan juga mempunyai suatu integritas yang tinggi.
 

Syarat Pengangkatan Advokat

  • Yang juga dapat diangkat sebagai Advokat yaitu suatu sarjana yang berlatar belakang pada pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan yang khusus profesi Advokat yang akan dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
  • Pengangkatan Advokat juga dilakukan oleh Organisasi Advokat.
  • Salinan pada sebuah surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

Peranan Advokat

  • Peranan yang sangat ideal (ideal role).
  • Peranan yang juga seharusnya (expected role).
  • Peranan yang dapat dianggap oleh diri sendiri (perceived role).
  • Peranan yang sebenarnya dapat dilakukan (actual role).

Fungsi Advokat

  1. Sebagai seorang pengawal konstitusi dan hak asasi manusia.
  2. Memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam suatu negara hukum Indonesia.
  3. Melaksanakan sebuah kode etik advokat.
  4. Memberikan suatu nasehat hukum; (legal advice).
  5. Memberikan sebuah konsultasi hukum (legal consultation).
  6. Memberikan suatu pendapat hukum (legal opinion).
  7. Menyusun suatu kontrak-kontrak (legal drfting).
  8. Memberikan suatu informasi hukum (legal information).
  9. Membela suatu kepentingan para klien (litigation).
  10. Mewakili para klien di muka pengadilan ( legal representation).
  11. Memberikan sebuah bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang sangat lemah dan tidak mampu (legal aid).

Tugas & Tanggung jawab Advokat

  • Mewawancarai klien dan menyediakan mereka dengan nasihat hukum ahli
  • Meneliti dan mempersiapkan kasus dan menghadirkan mereka di pengadilan
  • Menulis dokumen hukum dan menyiapkan pembelaan tertulis untuk kasus perdata
  • Penghubung dengan profesional lain seperti pengacara
  • Mengkhususkan diri dalam bidang hukum tertentu
  • Mewakili klien di pengadilan, pertanyaan publik, arbitrase dan pengadilan
  • Mempertanyakan saksi
  • Negosiasi

Kualifikasi dan Pendidikan yang dibutuhkan Advokat

  • Lulusan fakultas Hukum/ Pasca Sarjana hukum
  • Interpersonal yang sangat baik, presentasi dan keterampilan komunikasi tertulis / lisan
  • Kepemilikan integritas, kerahasiaan dan cara non-merugikan
  • Kepercayaan diri, motivasi dan ketahanan
  • Kesadaran hukum dan komersial
  • Manajemen yang sangat baik
  • Keterampilan akademik dan penelitian yang sangat baik

Pengetahuan dan Keahlian

  • Kemampuan komunikasi
  • Kemampuan negosiasi
  • Kemampuan melakuka analisis
  • Kemampuan kerja tim
  • Penguasaan ilmu hukum
  • Penguasaan bahasa asing

Jenjang Karier

Pengacara umumnya tergabung dalam sebuah firma hukum. Dalam meniti karier, seorang pengacara akan mulai sebagai intern selama 2 tahun, kemudian meningkat seiring dengan pengalaman dan jam terbangnya bisa menduduki posisi sebagai equity partner. Di sebuah firma hukum, penjenjangan karier dimulai dari law clerk (paralegal) sampai equity partner. Akan tetapi, firma hukum dengan jumlah pengacara kurang dari 15 orang biasanya punya penjenjangan karier yang lebih sederhana.
  1. Law Clerk (Paralegal)
  2. Freelance Attorney
  3. Contract Attorney (Intern)
  4. Non-lawyer Partner
  5. Senior Attorney
  6. Associate Attorney
  7. Senior Partner
  8. Of Counsel (Advisor)
  9. Non-equity Partner (Contract Partner)
  10.  Equity Partner





Baca Juga:Pengertian Public Relations Beserta Tugas dan Tanggung Jawab Public Relations / Humas


Gaji Menjadi Advokat

Honorarium advokat atau lawyer memang tak ada batasnya. Namun bagi lawyer yang bekerja di firma hukum, tetap ada rentang tarif gaji pokok berdasarkan dinamika pasar. Gaji terendah tak kurang dari Rp 21 juta dan bisa mencapai Rp 75 juta per bulan (gross).


 Penelusuran yang terkait dengan Tugas & Tanggung Jawab Advokat
  • tugas pengacara
  • tugas pengacara brainly
  • advokat adalah
  • gaji pengacara
  • tugas pengacara dalam bahasa inggris
  • uu advokat
  • perbedaan advokat dan pengacara
  • kode etik advokat

Tidak ada komentar untuk "Pengertian Advokat - Pengetahuan, Keahlian, Jenjang Karier, Tugas & Tanggung Jawab (Pengacara, Kuasa Hukum) "